Bagi-bagikan Amplop Berisi Uang Senilai Rp50.000 di Kampanye Cagub Riau, Anggota DPRD dari Partai Demokrat Jadi Tersangka

Bagi-bagikan Amplop Berisi Uang Senilai Rp50.000 di Kampanye Cagub Riau, Anggota DPRD dari Partai Demokrat Jadi Tersangka

Ilustrasi politik uang.

Minggu, 20 Mei 2018 16:29 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menetapkan Anggota DPRD Bengkalis, Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang. Politikus Partai Demokrat itu memberikan amplop berisi uang Rp 50.000 ke beberapa masyarakat.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah pihaknya menemukan barang bukti. Hasyim ketahuan membagi-bagikan uang pada masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2018.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah Panitia Pengawas Lapangan (PPL) menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota dewan tersebut ketika kampanye Paslon Cagub Riau nomor 3 di Kecamatan Rupat," ujar Rusidi, Ahad (20/5/2018), dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Cagub Riau Nomor 3 adalah pasangan Firdaus (Wali Kota Pekanbaru Nonaktif) dan Rusli Efendi yang diusung Partai Demokrat dan PPP. Menurut Rusidi, kampanye berbau politik uang itu dilakukan pada 13 April 2018 lalu.

"Kemudian petugas PPL melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Bengkalis dan menjadi pelanggaran setelah menelusuri keterangan kedua tersangka, saksi dan barang bukti," kata Rusidi.

Rusidi menjelaskan, ketika itu Hasyim sedang memasuki masa reses, bersamaan kampanye di Lapangan Futsal Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Namun, di sela-sela kampanye, setiap masyarakat dibagikan baju kaos berwarna biru bergambar Paslon nomor 3 yang bertuliskan Firdaus-Rusli Jadikan.

”Di dalam lipatan masing-masing baju tersebut, ditemukan amplop putih berisi uang kertas sebesar Rp 50.000," ucap Rusidi.

Temuan dugaan politik uang itu kemudian diselidiki. Dalam proses penyelidikan selama 14 hari yang dilakukan Panwaslu bersama dengan polisi dan kejaksaan, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

”Saat ini berkasnya sudah di jaksa, prosesnya paling lama 5 hari ke depan, kemudian segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis," kata Rusidi.

Atas perbuatannya, Hasyim dan ajudannya dijerat pasal 187 A, perubahan dari pasal 74 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww