Home > Berita > Riau

Proyek Penerangan Jalan Umum di Siak "Kangkangi" Undang-Undang, AKLI Riau Minta Institusi Hukum Bertindak

Proyek Penerangan Jalan Umum di Siak Kangkangi Undang-Undang, AKLI Riau Minta Institusi Hukum Bertindak

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (sumber: internet)

Rabu, 13 Juni 2018 16:03 WIB
Sahril Ramadana
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sekertaris Umum DPD Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Provinsi Riau, Nurmaidi Wahid, meminta penegak hukum (Polri dan Kejaksaan,red) bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan Dishub Siak dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat, terkait lelang proyek pemasangan penerangan jalan umum (PJU) di jalan masuk Terminal Tuah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Menurut Nurmaidi, lelang proyek pemasangan PJU itu melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, karena pemenangnya bukan bidang usaha Instalasi Mekanikal dan Elektrikal, melainkan perusahan bidang sipil.

"Kita meminta institusi hukum bertindak. Kasus ini sebenarnya bukan delik aduan. Ini delik umum. Jadi tak perlu ada laporan," kata Nurmaidi Wahid, saat bincang-bincang dengan potretnews.com belum lama ini di Pekanbaru.

Nurmaidi menjelaskan, pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 sudah jelas disebutkan, bahwa yang berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik harus bidang usaha ketenagalistrikan.

"Jadi sudah jelas, tidak bisa perusahan bidang lain. Semestinya Dishub Siak sebagai pemilik kerjaan dan Pokja ULP yang memproses perencanaan pemilihan sampai menetapkan pemenang proyek mengetahui, bahwa kerajaan kelistrikan itu spesifik. Artinya, klasifikasi bidang usahanya harus Instalasi Mekanikal dan Elektrikal," terangnya.

Masih kata Nurmaidi, bidang usaha Instalasi Mekanikal dan Elektrikal ini diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bukan Kementrian PU.

"Artinya, proyek PJU itu masuk bidang apa?. Apakah mereka tidak tahu. Terkait hal ini, kita akan melayangkan surat kepada mereka. Sebab, sekarang AKLI Riau bukan hanya asosiasi, melainkan juga badan usaha dari Kementrian ESDM. Jadi kita berhak melayangkan surat somasi," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, lelang pemasangan penerangan jalan umum (PJU) di Jalan masuk Terminal Tuah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak menuai kritikan. Sebab, kualifikasi sub bidangnya tidak sesuai.

Awalnya, kualifikasi pekerjaan pemasangan PJU ini, klasifikasi bidang usahanya Instalasi Mekanikal dan Elektrikal dengan subklasifikasinya; Jasa Pelaksana Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah (kode EL007).

Namun di tengah perjalanan, kualifikasi bidangnya diubah menjadi klasifikasi bidang usaha bangunan sipil dengan Sub-Klasifikasinya; jasa pelaksana konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api dan landas pacu bandara (kode SI003).

Kendati begitu, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Siak, tetap memaksakan diri untuk melalang proyek di satuan kerja Dishub Siak tersebut.

Terbukti dilihat dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Siak, Jumat (8/6/2018) lalu, proyek dengan budget Rp 413,3 Juta tersebut sudah keluar pemenangnya. Pemenangnya adalah perusahaan (CV) yang bergerak di bidang konstruksi. ***

wwwwww