Home > Berita > Riau

Proyek PJU di Siak Dinilai "Kangkangi" Undang-Undang, AKLI Riau Akan Layangkan Surat Somasi

Proyek PJU di Siak Dinilai Kangkangi Undang-Undang, AKLI Riau Akan Layangkan Surat Somasi

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (sumber: internet)

Selasa, 26 Juni 2018 11:21 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Provinsi Riau, akan melayangkan surat somasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak, karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. AKLI Riau menilai, surat somasi itu dilayangkan karena proyek pemasangan penerangan jalan umum (PJU) di jalan masuk Terminal Tuah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak berbenturan dengan undang-undang tersebut.

"Saya sudah minta DPC AKLI Siak untuk mengambil alih permasalah ini. Mungkin karena libur panjang lebaran kemaren, mereka belum bertindak. Tapi saya sudah meminta agar mereka segera bertindak," kata Sekertaris Umum DPD AKLI Riau, Nurmaidi Wahid kepada potretnews.com, belum lama ini.

Nurmaidi juga meminta, agar salah satu peserta lelang memberikan dokumen lelang proyek PJU tersebut kepada AKLI Riau untuk dipelajari.

"Dokumen lelang itu nantinya akan kita pelajari. Seharusnya peserta lelang menanggapi permasalah ini. Tidak mesti yang sudah ikut lelang, yang mau ikut tapi harus mundur karena permasalah Sub Bidang proyek diganti, juga bisa datang ke kita. Asalkan mereka punya dokumen lelang tersebut," kata dia.

"Kenapa kita meminta dokumen itu untuk dipelajari, sebab Asosiasi tidak bisa masuk serta merta ke situs LPSE tanpa bukti yang kuat," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, lelang pemasangan penerangan jalan umum (PJU) di Jalan masuk Terminal Tuah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak menuai kritikan. Sebab, kualifikasi sub bidangnya tidak sesuai.

Awalnya, kualifikasi pekerjaan pemasangan PJU ini, klasifikasi bidang usahanya Instalasi Mekanikal dan Elektrikal dengan subklasifikasinya; Jasa Pelaksana Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah (kode EL007).

Namun di tengah perjalanan, kualifikasi bidangnya diubah menjadi klasifikasi bidang usaha bangunan sipil dengan Sub-Klasifikasinya; jasa pelaksana konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api dan landas pacu bandara (kode SI003).

Kendati begitu, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Siak, tetap memaksakan diri untuk melalang proyek di satuan kerja Dishub Siak tersebut.

Terbukti dilihat dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Siak, Jumat (8/6/2018) lalu, proyek dengan budget Rp 413,3 Juta tersebut sudah keluar pemenangnya. Pemenangnya adalah perusahaan (CV) yang bergerak di bidang konstruksi. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww