Home > Berita > Riau

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Putusan Menhut di PN Siak, Penasihat Hukum Terdakwa Tolak Saksi Ahli yang Dihadirkan JPU 

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Putusan Menhut di PN Siak, Penasihat Hukum Terdakwa Tolak Saksi Ahli yang Dihadirkan JPU 

Saksi ahli (baju batik) saat diskusi dengan JPU. (POTRETNEWS)

Kamis, 09 Mei 2019 17:45 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa dugaan pemalsuan surut keputusan Menhut menolak keterangan saksi ahli di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Kamis (9/5/2019). Pasalnya, PH menilai saksi ahli dengan nama Didik Heramba bekas Kepala Biro dan Hukum Kemenhut RI itu tidak kompeten.

Alhasil, sidang perkara pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) itu ditunda Selasa pekan depan.

"Sangat wajar kita meminta kepada majelis hakim agar melihat kembali Curriculum Vitae saksi ahli. Sebab dari keterangannya saat ditanya JPU, dia bukan seperti saksi ahli, melainkan saksi fakta," kata Penasehat Hukum kedua terdakwa, Yusril Sabri kepada awak media.

Menurut Yusril, ada beberapa syarat seseorang dijadikan saksi ahli dalam perkara. Pertama berpendidikan tinggi, yang kedua memiliki keahlian dibidangnya. "Selain itu juga pernah melakukan penelitian tentang spesifikasi keilmuan dasarnya. Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan JPU tidak pernah melakukan sekali pun penelitian. Maka itu wajar mejelis menunda sidang," kata dia.

Di sini, kata Yusril, pihaknya tidak melihat untung-rugi dengan kesaksian itu. Namun hanya ingin menegakkan kebenaran. "Saya ini ketua DPC Peradi Pekanbaru, jika saya melihat itu salah, tak mungkin dibenarkan. Soal untung rugi atas kesaksiannya, kita kesampingkan dulu," kata dia.

Yusril mengaku, jika saksi ahli tersebut dihadirkan menjadi saksi fakta, tidak ada masalah. "Itu tak masalah. Kita setuju. Sebab dia cocok jadi saksi fakta," kata Yusril.

Terpisah, penasehat hukum pelapor Jimmy, Firdaus Ajis mengaku sepakat dengan penasehat hukum terdakwa untuk menganti saksi ahli yang dihadirkan JPU tersebut.

Menurut Firdaus, saksi ahli adalah orang yang akan memberikan keterangan sesuai dengan keahlian khusus agar tindak pidana menjadi terang bukan menjadi gelap. "Yang disampikan saksi ahli tadi justru kontraproduktif. Oleh karena itu pada prinsipnya kita setuju saksi ahli tidak diminta keterangannya," kata Firdaus.

Kendati begitu, lanjut Firdaus, sangat disayangkan sidang ini ditunda. Sebab masyarakat banyak berharap dari perkara ini. "Kita harapkan jangan sampai molor-molor lagi ke depannya, karena masyarakat banyak berharap dari perkara ini. Contohnya masyarakat dari Kampung Singkemang, Kecamatan Koto Gasib. Saya melihat masalah mereka tergantung pada perkara ini," kata Firdaus.

Untuk itu kata Firdaus, pada sidang selanjutnya JPU harus menghadirkan saksi ahli yang benar-benar kompeten. "Jangan sampai terjadi dua kali. Ahli yang dihadirkan harus benar-benar kompeten," kata dia.

Firdaus juga merasa aneh jika saksi ahli ini dijadikan saksi fakta dalam kasus yang menyeret mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi tersebut.

"Itu blunder namanya. Dia kan bukan saksi fakta dasarnya. Jika PH terdakwa menyatakan yang bersangkutan tak kompeten di saksi ahli namun bisa dipakai di saksi fakta, itu artinya ada suatu upaya tidak menegagkan kebenaran dalam penegakan hukum," kata dia.

Dalam Pasal 184 KUHAP sudah jelas dinyatakan bahwa saksi ahli juga sebagai salah satu alat bukti. Jadi, kata Firdaus, apabila ahli  menjelaskan sesuatu hal yang tidak benar, maka akan menjadi kerugian bagi terdakwa maupun pelapor.

Seperti diketahui, kasus ini melibatkan dua terdakwa, Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi.

Majelis hakim pada persidangan ini Roza El Afrina (ketua) dan hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Sementara JPU Kejari Siak, Rendi, Indri, Agung dan Erlina Samosir. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww