Home > Berita > Riau

Pelapor Keberatan Satu Hakim Tangani Dua Kasus PT DSI, Ketua PN Siak: Saya Akan Tunjuk yang Lain

Pelapor Keberatan Satu Hakim Tangani Dua Kasus PT DSI, Ketua PN Siak: Saya Akan Tunjuk yang Lain

Direktur PT DSI (baju biru) dibawa ke rutan mengunakan mobil tahanan.

Rabu, 17 April 2019 20:48 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak Bambang Trikoro mengatakan pihaknya independen dalam kasus PT DSI. Sebagai bukti PN Siak tak akan membuka pintu untuk para pihak berperkara di luar persidangan. Meskipun ia mengakui ada upaya pihak berpekara yang ingin menemuinya di luar jadwal persidangan.

"Dalam perkara Direktur PT DSI, saya nyatakan PN Siak independen. Karena menjaga itu, saya gak mau jumpa-jumpa sama pihak berperkara (PT DSI)," kata dia kepada wartawan, Selasa 16 April 2019 kemarin.

Ia juga membantah informasi tentang adanya pertemuan pihaknya dengan pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI) Merry atau orang tertentu perusahan tersebut. Kehadiran Merry di PN Siak pada Selasa kemarin menjadi saksi dalam persidangan nomor perkara berbeda.

"Dalam perkara atas nama tersangka direktur PT DSI baru-baru ini belum dilimpahkan Kejaksaan," kata dia.

Ia juga meminta media ikut mengawal jalannya persidangan nanti. Karena banyak isu terhadap penanganan perkara itu yang tidak elok ke PN Siak.

"Untuk membuktikan independensi kami, saya akan menunjuk hakim yang belum pernah mengadili perkara PT DSI selama ini. Saya tidak akan menunjuk hakim yang pernah mengadili perkara dengan perusahaan itu," kata dia.

Bambang Trikoro menjamin bertindak netral pada perkara itu nanti. Sebab, perkara PT DSI menjadi atensi masyarakat Siak selama ini.

Sementara itu sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan mewanti-wanti Kejari Siak agar menjaga profesionalitas kejaksaan dalam perkara itu. Jika tuntutan tidak sebanding dengan vonis hakim PN Siak, pihaknya bakal mengajukan banding. "Apabila vonis bebas dari PN Siak kita akan kasasi," kata Muspidauan.

Perkara tersebut merupakan perkara menggunakan surat palsu berupa izin lokasi dan IUP Menhut nomor 17/kpts-II/1998 dengan tersangka Direktur PT DSI Suratno Konadi dan Mantan Kadishutbun Siak, Teten Effendi. Polda Riau melakukan tahap dua ke Kejati Riau kemudian dilimpahkan ke Kejari Siak.

Muspidauan juga mengingatkan agar Kejari Siak menyelesaikan perkara itu sampai tuntas. Bila tidak, hal tersebut menyangkut harga diri dan marwah kejaksaan.

Penasehat Hukum (PH) pelapor Jimmy, Firdaus Ajis dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum atas tindak lanjut pelimpahan perkara atas nama tersangka Suratno Konadi ke PN Siak. Pada surat itu, ia meminta agar PN Siak menunjuk hakim yang tidak sedang menangani perkara perdata lain dengan subjek hukum yang berkaitan.

"Didapat informasi saat ini direktur PT DSI atas nama Misno bin Karyo sedang menghadapi perkara pidana di PN Siak, dengan dugaan melakukan usaha perkebunan tanpa izin yang berwewenang," kata dia.

Perkara tersebut terdaftar di kepaniteraan PN Siak nomor 81/Pid.sus/2019/PN Siak. Majlis hakimnya adalah Roza Elafrina, Risca Fajarwati dan Selo Tantular.

"Salah seorang majlis yang menangani perkara itu juga adalah majlis yang sama menangani perkara perdata antara klien kami dengan PT DSI yaitu nomor 19/Pdt.G/2016/PN Siak 13 Juni 2016 atas nama Jimmy sebagai penggugat," kata dia.

Menurut dia, untuk menghindari konflik of interest, ia meminta PN Siak menunjuk hakim lain. Karena perkara tersebut sama -sama berkaitan dengan subjek hukum yang menjabat di PT DSI. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww